Rabu, 29 Januari 2014

SISTEM IJIN KERJA

Ijin kerja memberi otorisasi :

  • Pekerjaan tertentu yang akan dilaksanakan di area terbatas atau area berbahaya 
  • Berlaku sebagai catatan tertulis resmi dari kondisi dan persyaratan yang disetujui antara pemberi ijin dan penerima ijin kerja. 
  • Menentukan kondisi dan prosedur untuk pelaksanaan pekerjaan yang aman dan dapat dilakukan di bawah kondisi yang bisa dikontrol. 

Ada 3 jenis ijin kerja

  1. Ijin kerja dingin / Cold work permit. Harus diperoleh untuk semua pekerjaan perawatan. 
  2. Ijin kerja panas / Hot work permit. Harus diperoleh untuk semua pekerjaan yang menggunakan api, menimbulkan percikan api. Contoh, pengelasan, penggurindaan, dll 
  3. Ijin kerja memasuki ruang terbatas / Confined space entry permit. Ruang terbatas adalah ruang yang cukup dimasuki orang di mana kemungkinan hadir gas berbahaya, atau kekurangan oksigen, atau akses keluar masuk sulit. Contoh, bejana, tangki, ground tangki, palka kapal, galian tanah lebih dari 1,2 meter, dll. 

Otorisasi Penggalian (Excavation):

  • Di dalam area terbatas, otorisasi penggalian diperlukan berapapun kedalamannya. Untuk di luar area terbatas, dibutuhkan untuk penggalian lebih dalam dari ½ meter. 
  • Maksimum validitas otorisasi tidak lebih dari satu bulan (dapat diperbaharui dua kali) dan harus diperoleh setidaknya 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. 
  • Ijin kerja dingin diperlukan jika peralatan tangan dipergunakan untuk penggalian dan ijin kerja panas diperlukan jika menggunakan peralatan dengan listrik. 
  • Untuk penggalian dengan kedalaman 1,2 m atau lebih, ijin kerja ruang terbatas harus digunakan, pengetesan gas detector harus dilakukan sebelum ijin keluar. 

Limit konsentrasi gas untuk ijin kerja:

Ijin Kerja Dingin

  • LEL – kurang dari 10% (sampai 20% dengan masker udara) 
  • H2S – kurang dari 10 ppm (harus menggunakan SCBA atau airline mask pada konsentrasi lebih tinggi) 

Ijin Kerja Panas

  • LEL – tidak melebihi 1%, lebih disukai 0% 
  • H2S – tidak melebihi 10 ppm 

Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas

  • Oksigen – 19,5 sampai 23.5 % 
  • LEL – kurang dari 10% (sampai 20% dengan masker udara) 
  • H2S – kurang dari 10 ppm (di atas 10 ppm, entrant harus menggunakan Breathing Apparatus, di atas 100 ppm, TIDAK BOLEH MASUK. 
  • Gas beracun lainnya – Pembacaan harus di bawah TLV (Threshold Limit Value) untuk masuk tanpa masker udara. (contoh CO – 25 ppm, Cl2 – 0.5 ppm, SO2 – 2 ppm, NH3 – 25 ppm). 
  • TIDAK BOLEH MASUK walau dengan Breathing Apparatus jika LEL lebih dari 20%, H2S lebih dari 100 ppm dan CO lebih dari 500 ppm. 


1 komentar: